Halaman Depan arrow Peraturan
Peraturan
Barang Kiriman

BARANG KIRIMAN POS 

kiriman
T
erhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Read more...
 
Barang Larangan dan Pembatasan
larangan
B
arang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang.
Prohibited and restricted goods are goods which are prohibited or restricted to be imported into and exported out of Indonesian territory without the approval of government agencies.
Read more...
 
Barang Penumpang
penumpang
B
arang penumpang adalah barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang sebelum atau setelah kedatangan penumpang yang bersangkutan, yang dapat berupa:
  • Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya.
  • Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan dirl dan sisa bekal penumpang. 

Barang Bawaan Awak Sarana Pengangkut adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.

Read more...
 
Barang Pindahan

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Ketentuan mengenai barang pindahan :

  1. Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk;
  2. Pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor;
Read more...
 

[+]
  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size